Mendarat di Padang Jumat, Inilah Rute Arak-arakan Adipura
Sedangkan pukul 05.00 - 17.00 Wib, warga tak boleh membuang sampah di kontainer. Sebab pada jam itu kontainer tidak mangkal di tempat yang ditetapkan.
Selain itu, setiap pembuang sampah sembarangan akan didenda. Mereka yang kedapatan, ditindak pidana ringan (Tipiring) dari Satpol PP.
Sebab, mulai 1 Oktober 2015 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 21 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah diberlakukan. Pembuang sampah sembarangan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp5 juta.
Tidak itu saja, Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja membersihkan kota dari sampah juga direkrut. Mereka yang disebut dengan "Relawan Kebersihan" ikut menjaga kota dari sampah berserakan.
Begitu halnya dengan andil besar dari 'pasukan kuning' yang bekerja tak kenal lelah. Sebanyak 650 orang pasukan kuning bekerja selama 24 jam membersihkan Padang dari sampah. Termasuk dukungan dari RT, RW, Lurah, maupun Camat dalam mengajak warga untuk hidup bersih.
Rabu (2/8/2017), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan Adipura kepada Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo. Penghargaan diserahkan di Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat dan disaksikan Presiden RI Joko Widodo. (rls/vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar