Farhan Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai KUA-PPAS 2018
VALORAnews - Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah menyampaikan Nota jawaban bupati Agam atas pendangan umum fraksi DPRD Agam, terhadap rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018 dalam rapat paripurna di aula Bappeda Agam, Selasa (11/7/2017).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim. Ikut hadir Sekda Agam, Martias Wanto, Asisten I, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam serta anggota DPRD Agam.
Di kesempatan itu, Farhan menjelaskan, rancangan KUA dan PPAS 2018 pertanyaan fraksi Demokrat tentang sejauh mana prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD diakomodir dalam KUA-PPAS dan berapa besar plafon anggaran termasuk anggaran yang dialolasikan untuk mendukung 7 program unggulan.
Farhan menjelaskan, bahwa pada 9 prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD tahun 2016-2021, termasuk di dalamnya 7 program unggulan daerah, telah diakomodir dalam RJKPD dan KUA PPAS 2018.
Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Program unggulan dimaksud ditujukan untuk menyinergikan berbagai kegiatan dari seluruh OPD yang berkaitan langsung dengan prioritas daerah. Sedangkan plafon anggaran yang telah diakomodir dalam PPAS masih bersifat indikatif, yang akan disepakati bersama dalam pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, untuk target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah dan retribusi daerah serta langkah-langkah untuk memaksimalkan sumber PAD dari sektor tersebut.
"Pajak daerah di 2018 ditargetkan sebesar Rp25,98 miliar, meningkat sebesar Rp1,36 miliar atau 5,53 persen dibandingkan target tahun 2017 sebesar Rp24,62 miliar," tutur Farhan.
Sedangkan retribusi daerah pada tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp11,08 miliar, yang mengalami penurunan sebesar Rp2,71 miliar atau turun 19,66 persen dibandingkan 2017 sebesar Rp13,8 miliar.
Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
"Penurunan ini disebabkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 bahwa penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan persentasi dari nilai jual objek pajak bumi dan bangunan tidak mempunyai kekuatan hukan yang mengikat," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024