Agam Raih Opini WTP yang Ketiga
VALORAnews - Pemkab Agam kembali meraih opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016.
LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Eliza dan diterima Bupati Agam, H Indra Catri didampingi Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, Selasa (6/6/2017) di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar di Padang.
Turut mendampingi Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Yosefriawan, Kepala Badan Keuangan Daerah Hensri G, Kepala Inspektur Edi Junaidi. Dengan raihan ini, Kabupaten Agam secara berturut-turut mendapat predikat WTP sejak 2014.
Selain Agam, penyerahan LHP dengan predikat opini WTP juga diberikan kepada empat kabupaten lainnya secara bersamaan, di antaranya Kabupaten Pasaman, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung yang dihadiri langsung masing-masing kepala daerah dan ketua DPRD.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Dapat Opini WTP ke 11 dari BPK RI
Eliza menyampaikan, LHP atas Laporan Keuangan tersebut terdiri dari tiga indikator yang tidak dapat dipisahkan. Antara lain, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang memuat Opini Pemeriksaan.
Kemudian, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Agam adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Apresiasi kepada daerah yang mempertahankan opini WTP. Ini bukti keseriusan daerah dalam mematuhi peraturan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Bagi daerah yang belum WTP, semoga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari
Eliza menambahkan, tahun ini merupakan tahun kedua dalam melaksanakan penerapan pengelolaan keuangan negara berbasis akrual. Sehingga, pemerintah daerah bisa melaksanakan anggaran secara akuntabel. BPK memiliki standar pemeriksaan keuangan negara yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai UU No 15 Tahun 2004.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025