Kewenangan Bisa Dilegasikan, AKBP Ferry: Tanggung Jawab Tidak Bisa
"Oleh karena itu, kita harus sadar betul, bahwa jabatan yang disandang adalah amanah, yang harus di pertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun ke Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
"Tugas dan wewenang Polri yang diamanahkan undang-undang, harus dapat dilaksanakan secara profesional, proposional dan objektif, sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi. Sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat, yang mendambakan rasa aman, dan nyaman dalam tentram," ujarnya.
AKBP Ferry berharap, jabatan ini menjadi moment bagi perwira yang baru sertijab untuk memacu, dan meningkatkan kembali semangat, disiplin, serta ethos kerja, dalam pelaksanaan tugas di Polres Agam, sehingga mampu memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (rls/ham)
Baca juga: Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025