Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum untuk 3 Ranperda
VALORAnews - Tujuh fraksi di DPRD Agam, menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan bupati mengenai tiga rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD Agam, Kamis (20/4/2017).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman dan Taslim. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Agam, H Indra Catri Dt Malako Nan Putiah, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Agam Yosefriawan, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Agam.
Ketujuh frakasi tersebut, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar-PBB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem Hanura dan Fraksi Gerindra.
Sedangkan ketiga Ranperda itu adalah Ranperda Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Agam No 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemkab.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Juru bicara Fraksi PAN, Irfan Amran menyampaikan, dengan telah terbentuknya Perda tentang Propemperda ini tentu pihaknya sangat berharap perda yang dilahirkan Pemkab dengan DPRD sudah terencana sistematis dan terukur, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan pembangunan daerah, dengan kapasitas hukum yang dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Semoga pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik, dan perda ini ditetapkan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," katanya.
Juru bicara Fraksi PKS, Muhammad Abrar menambahkan, DPRD dan Pemkab Agam harus menyamakan presepsi untuk pentingnya Perda ini dilahirkan. Karena ini bukan hanya dari sisi kinerja Pemkab sendiri, tetapi juga untuk mewujudkan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkab Agam.
Namun mengingat Ranperda ini telah dibawa sebelumnya, maka mungkin tidak ada salahnya kalau pembahasan pada tahap-tahap berikutnya dapat diefektifkan, sehingga melahirkan produk hukum daerah, yang mempunyai dasar dan landasan yang jelas. (rls/ham)
Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025