Tim Saber Pungli Kota Padang Bergerak ke Nanggalo

Kamis, 23 Februari 2017, 09:01 WIB | News | Kota Padang
Tim Saber Pungli Kota Padang Bergerak ke Nanggalo
Tim Saber Pungli Kota Padang bersama Camat Nanggalo, Teddy Antonius, Rabu (22/2/2017) sosialisasikan keberadaan lembaga itu pada seluruh perangkat kerja pemerintahan di kecamatan tersebut. (humas)

"Sosialisasi merupakan tahap awal kita dalam bekerja," katanya.

Selain itu, Richi dari Kejari juga menyampaikan sejumlah materi. Menurutnya, pungli tidak termasuk ke dalam istilah hukum. Namun begitu perilaku ini termuat ke dalam Pasal 12 huruf H.

"Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat

Camat Nanggalo, Teddy Antonius mewanti-wanti seluruh ASN di lingkup kerjanya, untuk bekerja dengan baik. Tidak melakukan pungli atau tertangkap tangan akibat pungli.

"Saya tidak ingin personil di Nanggalo tertangkap tangan. Kalau tertangkap, akan mempermalukan Nanggalo," tukasnya. (rls/vri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI