Tim Saber Pungli Kota Padang Bergerak ke Nanggalo
"Sosialisasi merupakan tahap awal kita dalam bekerja," katanya.
Selain itu, Richi dari Kejari juga menyampaikan sejumlah materi. Menurutnya, pungli tidak termasuk ke dalam istilah hukum. Namun begitu perilaku ini termuat ke dalam Pasal 12 huruf H.
"Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkapnya.
Camat Nanggalo, Teddy Antonius mewanti-wanti seluruh ASN di lingkup kerjanya, untuk bekerja dengan baik. Tidak melakukan pungli atau tertangkap tangan akibat pungli.
"Saya tidak ingin personil di Nanggalo tertangkap tangan. Kalau tertangkap, akan mempermalukan Nanggalo," tukasnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar