Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI
VALORAnews - Dinas Pertanian Setdakab Agam mengimbau masyarakat dan pedagang yang memiliki ternak sapi dan kerbau, agar dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH). Memotong di RPH, dipastikan hewan yang disembelih sudah terjamin kehalalannya.
"RPH ini berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. Sertifikasi Halal diterbitkan Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," ungkap Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017).
Dikatakan Afdhal, masyarakat dan pedagang yang memanfaatkan RPH hanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sapi atau kerbau.
"Setiap dilakukan pemotongan hewan ternak, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi ternak yang dipotong," ujar Afdhal didampingi drh Farid Muslim (Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner).
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Hal itu dimaksudkan, agar daging hewan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025