Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI

Selasa, 14 Februari 2017, 10:54 WIB | Wisata | Kab. Agam
Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI
Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017) meninjau fasilitas RPH yang berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. (humas)

VALORAnews - Dinas Pertanian Setdakab Agam mengimbau masyarakat dan pedagang yang memiliki ternak sapi dan kerbau, agar dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH). Memotong di RPH, dipastikan hewan yang disembelih sudah terjamin kehalalannya.

"RPH ini berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. Sertifikasi Halal diterbitkan Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," ungkap Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017).

Dikatakan Afdhal, masyarakat dan pedagang yang memanfaatkan RPH hanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sapi atau kerbau.

"Setiap dilakukan pemotongan hewan ternak, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi ternak yang dipotong," ujar Afdhal didampingi drh Farid Muslim (Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner).

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Hal itu dimaksudkan, agar daging hewan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (rls/ham)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI