Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI
VALORAnews - Dinas Pertanian Setdakab Agam mengimbau masyarakat dan pedagang yang memiliki ternak sapi dan kerbau, agar dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH). Memotong di RPH, dipastikan hewan yang disembelih sudah terjamin kehalalannya.
"RPH ini berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. Sertifikasi Halal diterbitkan Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," ungkap Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017).
Dikatakan Afdhal, masyarakat dan pedagang yang memanfaatkan RPH hanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sapi atau kerbau.
"Setiap dilakukan pemotongan hewan ternak, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi ternak yang dipotong," ujar Afdhal didampingi drh Farid Muslim (Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner).
Baca juga: SDN 10 Sangkir Dinobatkan jadi Penerima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2024
Hal itu dimaksudkan, agar daging hewan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Pjs Bupati Minta Semua ASN Hapalkan dan Pahami 5 Misi Utama Agam
Kab. Agam - 28 September 2024
Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemkab Agam Terunggul di Sumbar
Kab. Agam - 26 September 2024
Hari Pertama Kerja, Pjs Bupati Kumpulkan ASN di GOR Rang Agam
Kab. Agam - 26 September 2024
Ini 3 Pimpinan DPRD Agam Hasil Pemilu 2024 dan Komposisi Fraksi
Kab. Agam - 26 September 2024