Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI

Selasa, 14 Februari 2017, 10:54 WIB | Wisata | Kab. Agam
Rumah Potong Lubukbasung Kantongi Sertifikat Halal MUI
Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017) meninjau fasilitas RPH yang berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dinas Pertanian Setdakab Agam mengimbau masyarakat dan pedagang yang memiliki ternak sapi dan kerbau, agar dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH). Memotong di RPH, dipastikan hewan yang disembelih sudah terjamin kehalalannya.

"RPH ini berlokasi di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung. Sertifikasi Halal diterbitkan Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," ungkap Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, Senin (13/2/2017).

Dikatakan Afdhal, masyarakat dan pedagang yang memanfaatkan RPH hanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sapi atau kerbau.

"Setiap dilakukan pemotongan hewan ternak, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi ternak yang dipotong," ujar Afdhal didampingi drh Farid Muslim (Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner).

Baca juga: SDN 10 Sangkir Dinobatkan jadi Penerima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2024

Hal itu dimaksudkan, agar daging hewan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (rls/ham)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024