Delapan Pasang Ilegal Terjaring Operasi Gabungan

Minggu, 01 Januari 2017, 19:21 WIB | Wisata | Kab. Agam
Delapan Pasang Ilegal Terjaring Operasi Gabungan
Sejumlah pasangan ilegal, turun dari truk Satpol PP, usai dijaring disejumlah penginapan di kecamatan Tanjung Raya, Minggu (1/1/2017) dinihari. (humas)

VALORAnews - Sebanyak delapan pasangan ilegal, terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Pemkab Agam dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun 2016, Minggu (1/1/2017) dini hari.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi mengatakan, pasangan itu berhasil diamankan dibeberapa penginapan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya. Pasangan tersebut yakni, GF (20) berpasangan dengan SS (19), AR (24) berpasangan dengan SS (24).

Selanjutnya ZA (38) berpasangan dengan RG (39), N (42) berpasangan dengan FS (32), LM (21) berpasangan dengan N (20), R (45) berpasangan dengan L (37), H (36) berpasangan dengan L (40), ZNP (26) berpasangan dengan RY (23).

Saat pasangan ini digerebek, petugas gabungan menanyakan status terhadap pasangan tersebut, namun pasangan tidak bisa menunjukan dokumen asli atas hubungan yang mereka jalani.

Baca juga: Pasukan Piliang Penuhi GOR Lubuk Basung untuk Berhalal Bilhalal, Ini Harapan Sekda Agam

"Untuk itu, pasangan terpaksa kita amankan sementara dan dibawa ke Makopol PP Kabupaten Agam untuk diminta keterangan," kata Dandi.

Dijelaskan Dandi, pasangan ini nanti bakal di BAP oleh penyidik, untuk bisa pulang pasangan tersebut harus dijemput pihak keluarga dengan syarat, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. (rls/ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: