Delapan Pasang Ilegal Terjaring Operasi Gabungan
VALORAnews - Sebanyak delapan pasangan ilegal, terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Pemkab Agam dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun 2016, Minggu (1/1/2017) dini hari.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi mengatakan, pasangan itu berhasil diamankan dibeberapa penginapan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya. Pasangan tersebut yakni, GF (20) berpasangan dengan SS (19), AR (24) berpasangan dengan SS (24).
Selanjutnya ZA (38) berpasangan dengan RG (39), N (42) berpasangan dengan FS (32), LM (21) berpasangan dengan N (20), R (45) berpasangan dengan L (37), H (36) berpasangan dengan L (40), ZNP (26) berpasangan dengan RY (23).
Saat pasangan ini digerebek, petugas gabungan menanyakan status terhadap pasangan tersebut, namun pasangan tidak bisa menunjukan dokumen asli atas hubungan yang mereka jalani.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
"Untuk itu, pasangan terpaksa kita amankan sementara dan dibawa ke Makopol PP Kabupaten Agam untuk diminta keterangan," kata Dandi.
Dijelaskan Dandi, pasangan ini nanti bakal di BAP oleh penyidik, untuk bisa pulang pasangan tersebut harus dijemput pihak keluarga dengan syarat, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025