Pemakaian Atribut Natal, Mahyeldi: Jangan Paksa Karyawan Muslim
VALORAnews -- Terbitnya Fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang penggunakan atribut keagamaan non-muslim, Walikota Padang Mahyeldi Dt Marajo meminta para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan yang ada di Kota Padang, agar tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut yang tidak menandakan identitas seorang muslim.
Hal itu disampaikan Mahyeldi pada acara Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1438H di Masjid Nurul Imam, Jumat (16/12/2016). Mahyeldi juga mengimbau semua pihak, untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
"Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," terangnya.
"Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut," tambahnya. (rls/vri)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ketersediaan Jaringan Internet untuk Kelancaran Sirekap
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan