Kepengurusan Masjid Agung Nurul Falah Akan Dikukuhkan Bupati

Rabu, 07 Desember 2016, 05:03 WIB | Wisata | Kab. Agam
Kepengurusan Masjid Agung Nurul Falah Akan Dikukuhkan Bupati
Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Falah, Trinda Farhan Satria.

VALORAnews - Kepengurusan Masjid Agung Nurul Falah Lubukbasung, Agam periode 2016-2020, akan dikukuhkan Bupati Agam Indra Catri, Jumat (9/12/2016) lusa.

Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Falah, Trinda Farhan Satria, Selasa (6/12/2016) mengatakan, pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam No 351 Tahun 2016.

Dikatakan, pengurus yang akan dikukuhkan nanti diharapkan menjalankan amanah ini dalam rangka menjadikan masjid sebagai basis kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

"Kita ingin pengelolaan masjid ini menjadi contoh dalam pengelolaan masjid di Kabupaten Agam," harap Farhan yang juga wakil bupati Agam.

Baca juga: Satgas Penanggulangan Bencana Bersihkan Masjid Jami' Sungai Pua

Pengelolaan masjid di Kabupaten Agam juga perlu disinergikan antara Masjid Agung di Kabupaten dengan Masjid Besar di 16 kecamatan dan Masjid Jamik di 82 nagari Kabupaten Agam.

Disampaikan, saat ini di Agam dalam menjalankan visi dan misi yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Agam 2016-2021 di antaranya adalah "Gerakan Nagari Madani". Di antara program gerakan nagari madani ini adalah mewujudkan ruang lingkup kegiatan masjid sebagai tempat ibadah, pendidikan agama, konsultasi umat serta kegiatan ekonomi umat.

"Semua itu nanti akan didalami dalam rencana kerja pengurus masjid agung di kabupaten, masjid besar di kecamatan serta Masjid Jamik di nagari," katanya.

Dewan Pengurus Masjid Agung Nurul Falah Lubukbasung, Ketua Umum H Trinda Farhan Satria, Wakil Ketua Umum, Martias Wanto, Ketua Harian, Isman Imran, Sekretaris Umum Yulhendry, Bendahara Umum H Damiri, Wakil Bendahara H Letnan Bahri Bungsu. (rls/ham)

Baca juga: Setelah 6 Hari, Pencarian Korban Longsor di Sungai Pua Libatkan 2 Anjing Pelacak

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: