18 Pasutri Nagari Malalak Timur Jalani Sidang Isbat

Sabtu, 05 November 2016, 19:54 WIB | Wisata | Kab. Agam
18 Pasutri Nagari Malalak Timur Jalani Sidang Isbat
Majelis hakim bersiap menjalani proses persidangan isbat bagi 18 orang Pasutri Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kamis (3/11/2016). Sidang isbat itu digelar di kantor nagari Malalak Selatan. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam, kembali melaksanakan sidang isbat terpadu, bagi 18 pasangan suami-istri (Pasutri), untuk mendapatkan surat nikah resmi di Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kamis (3/11/2016). Sidang isbat itu digelar di kantor nagari Malalak Selatan.

"Ke-18 pasangan ini telah mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan surat nikah resmi dan 57 anak mereka juga mendapatkan akte kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran didampingi Syarial (Kabid Kependudukan) di Lubukbasung, Jumat (4/11/2016).

Dijelaskan, kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama, KUA, Kecamatan Malalak dan Dinas Dukcapil Agam. "Sidang isbat tersebut merupakan salah satu upaya pihak kecamatan dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, akta kelahiran dan buku nikah," katanya.

Penerbitan surat-surat berharga itu bisa diterbitkan hanya beberapa menit, apabila syarat mereka lengkap setelah mengikuti sidang isbat tersebut. Di samping itu, untuk melakukan pengurusan ini masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi setiap kali pengurusan.

Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

Karena, rumah mereka jauh dari kantor Disdukcapil di Lubukbasung maupun kantor Disdukcapil di Belakang Balok, Kota Bukittinggi. "Kita membantu masyarakat dan memudahkan pelayanan bagi pengurusan tersebut," katanya. (rls/ham)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: