18 Pasutri Nagari Malalak Timur Jalani Sidang Isbat
VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam, kembali melaksanakan sidang isbat terpadu, bagi 18 pasangan suami-istri (Pasutri), untuk mendapatkan surat nikah resmi di Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kamis (3/11/2016). Sidang isbat itu digelar di kantor nagari Malalak Selatan.
"Ke-18 pasangan ini telah mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan surat nikah resmi dan 57 anak mereka juga mendapatkan akte kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran didampingi Syarial (Kabid Kependudukan) di Lubukbasung, Jumat (4/11/2016).
Dijelaskan, kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama, KUA, Kecamatan Malalak dan Dinas Dukcapil Agam. "Sidang isbat tersebut merupakan salah satu upaya pihak kecamatan dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, akta kelahiran dan buku nikah," katanya.
Penerbitan surat-surat berharga itu bisa diterbitkan hanya beberapa menit, apabila syarat mereka lengkap setelah mengikuti sidang isbat tersebut. Di samping itu, untuk melakukan pengurusan ini masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi setiap kali pengurusan.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Karena, rumah mereka jauh dari kantor Disdukcapil di Lubukbasung maupun kantor Disdukcapil di Belakang Balok, Kota Bukittinggi. "Kita membantu masyarakat dan memudahkan pelayanan bagi pengurusan tersebut," katanya. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025