3 WNA Tiongkok Dideportasi dari Sumbar

Jumat, 05 Agustus 2016, 15:55 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
3 WNA Tiongkok Dideportasi dari Sumbar
Tiga orang WNA asal Tiongkok terpaksa dideportase oleh Kantor Imigrasi Padang, karena menyalahgunakan izin kunjungan, Jumat (5/8/2016). (saridal/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terpaksa dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Padang. Hal itu dilakukan karena menyalahgunakan izin kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan, ketiga WNA Tiongkok ditangkap sejak 21 Juli lalu di Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. Mereka masing-masing Wu Qing Hai yang merupakan seorang pengusaha, beserta dua rekannya Hong Sui dan Cheng Jianshe.

Berdasar interogasi pihak Imigrasi Padang, 3 WNA asal Tiongkok dimaksud mengamati potensi tambang mineral di Solok Selatan, sekaligus akan menanamkan modalnya. Padahal dalam izin yang dikantongi mereka berkunjung untuk keperluan wisata.

"Kami mendapat info kalau ada WNA Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Info kami dalami, lalu kami tangkap ketiganya. Hari ini, mereka dideportasi ke negara asalnya melalui Jakarta," ungkapnya pada awak media di Padang, Jumat (5/8/2016).

Esti menjelaskan, saat ditangkap, izin kunjungan Wu Qing Hai telah habis. Sementara izin dua rekannya masih berlaku, karena mereka tidak datang dalam waktu bersamaan. Akan tetapi ketiganya tetap dideportasi karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk kegiatan lain.

Esti menambahkan, dalam upaya memantau keberadaan orang asing di Sumatera Barat, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan berbagai unsur diantaranya Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.

"Tim PORA sudah ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat. Di antaranya di Kabupaten Solok, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Sawahlunto," paparnya.

Catatan Imigrasi Kelas I Padang, pada 2015 sebanyak 7 WNA dideportasi ke negaranya karena meyalahi izizn tinggal. Sementara di 2016 baru ada temuan 3 WNA yang menyalahi aturan tinggal. Sementara, jumlah WNA yang menjadi tenaga kerja di Sumatera Barat tercatat 129 orang terdiri warga negara Malaysia, Amerika, India, Korea dan Cina. (dal)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024