3 WNA Tiongkok Dideportasi dari Sumbar
VALORAnews - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terpaksa dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Padang. Hal itu dilakukan karena menyalahgunakan izin kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan, ketiga WNA Tiongkok ditangkap sejak 21 Juli lalu di Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. Mereka masing-masing Wu Qing Hai yang merupakan seorang pengusaha, beserta dua rekannya Hong Sui dan Cheng Jianshe.
Berdasar interogasi pihak Imigrasi Padang, 3 WNA asal Tiongkok dimaksud mengamati potensi tambang mineral di Solok Selatan, sekaligus akan menanamkan modalnya. Padahal dalam izin yang dikantongi mereka berkunjung untuk keperluan wisata.
"Kami mendapat info kalau ada WNA Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Info kami dalami, lalu kami tangkap ketiganya. Hari ini, mereka dideportasi ke negara asalnya melalui Jakarta," ungkapnya pada awak media di Padang, Jumat (5/8/2016).
Esti menjelaskan, saat ditangkap, izin kunjungan Wu Qing Hai telah habis. Sementara izin dua rekannya masih berlaku, karena mereka tidak datang dalam waktu bersamaan. Akan tetapi ketiganya tetap dideportasi karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk kegiatan lain.
Esti menambahkan, dalam upaya memantau keberadaan orang asing di Sumatera Barat, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan berbagai unsur diantaranya Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.
"Tim PORA sudah ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat. Di antaranya di Kabupaten Solok, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Sawahlunto," paparnya.
Catatan Imigrasi Kelas I Padang, pada 2015 sebanyak 7 WNA dideportasi ke negaranya karena meyalahi izizn tinggal. Sementara di 2016 baru ada temuan 3 WNA yang menyalahi aturan tinggal. Sementara, jumlah WNA yang menjadi tenaga kerja di Sumatera Barat tercatat 129 orang terdiri warga negara Malaysia, Amerika, India, Korea dan Cina. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
- Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya