Berkas Gugatan Irvan Khairul Ananda Sempurna, Gubernur Bakal Disidang
VALORAnews - Berkas sidang gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda (IKA) di Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dinyatakan sempurna, Kamis (4/8/2016). Sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan agenda persidangan berikutnya.
Sidang sama-sama tidak dihadiri penggugat Irvan Khairul Ananda dan tergugat Gubernur Irwan Prayitno. Masing-masing pihak hanya dihadiri kuasa hukum.
"Agenda sidang kali ini persiapan atau perbaikan berkas gugatan. Maka dari itu sidang masih dilakukan secara tertutup," sebut Panitera PTUN Padang Darman memberikan keterangan usai melakukan sidang.
Dengan dianggap sempurna berkas tersebut, sehingga bisa dilanjutkan agenda persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya masih persiapan yakni meminta gubernur menceritakan kronologis kejadian yang berujung ke PTUN.
Baca juga: Debat I Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Disiarkan TVRI Sumbar, Ini 11 Panelisnya
"Kalau persidangan sebelumnya memang tidak ada pemberitahuan kepada PTUN adanya tim kuasa hukum gubernur. Sekarang suratnya sudah kita terima, jadi ada enam orang yang diberi, kuasa untuk menjadi kuasa hukum Gubernur," ujarnya.
Enam orang tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Sumbar, yakni Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Kepala Biro Hukum Setdaprov Enifita Djinis, kemudian Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemeprov Sumbar Desi Ariati dan Kasubag Perlindungan Hukum Herwin Mustika, Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Asmaiyeda Makmur dan Kasubag Bantuan Hukum dan Sengketa Hukum Yenni Novarita.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis selaku Kuasa Hukum Gubernur Irwan Prayitno tidak bisa memberikan penjelasan terkait dengan materi perkara. Untuk itu, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Padang. "Kita lihat saja nanti, sekarang proses hukum sedang berjalan," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Irvan Khairul Ananda, Wilson Saputra mengatakan, kliennya sangat dirugikan dalam keputusan Gubernur. Dia menilai apa yang dilakukan gubernur merupakan perbuatan semena-mena dan tidak sesuai dengan kaidah sistem Pemerintahan yang baik.
Baca juga: PAD Turun jadi Sorotan Fraksi, Ini Kiat yang Disampaikan Pj Gubernur
Untuk itu, Wilson meminta Gubernur mencabut SK pemberhentian kliennya tersebut karena telah merusak nama baik kliennya. Dia menyebut, dampak yang terjadi secara personal terhadap kliennya karena sikap gubernur tersebut adalah, tertundannya Irvan Khairul Ananda memeperoleh atau mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024