6.625 Jatah Asuransi Nelayan Masih Kosong, Buruan Daftar
VALORAnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan anggaran sebesar Rp175 miliar untuk asuransi jiwa satu juta nelayan tradisional. Atas kebijakan tersebut, Sumatera Barat (Sumbar) mendapat jatah 21.500 nelayan yang diasuransikan.
Hingga saat ini, yang sudah masuk dalam daftar program asuransi tersebut ada sebanyak 824.000 nelayan tradisional di Indonesia. Namun hingga saat ini, baru 14.874 nelayan tradisional di Sumbar yang dipastikan mendapat asuransi, karena telah memiliki kartu nelayan sesuai syarat yang ditentukan. Padahal jumlah nelayan yang tercatat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar mencapai 41.425 orang.
Untuk memenuhi jatah mendapat asuransi, Kepala DKP Sumbar, Yosmeri mengimbau nelayan tradisional di kabupaten/kota agar segera membuat kartu nelayan di kantor DKP masing-masing, agar masuk dalam skema asuransi jiwa yang diberikan kementerian.
"Asuransi jiwa yang dibiayai oleh Kementerian ini harus cepat kita sikapi. Ini upaya perlindungan kerja bagi nelayan. Nelayan harus segera mendaftar untuk mendapat kartu nelayan, sehingga bisa dapat asuransi," ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2016).
Yosmeri menjelaskan, selain memiliki kartu nelayan, syarat lain untuk mendapat asuransi yakni nelayan tradisional yang melaut dengan kapal 5 hingga 10 gross ton. Terkait syarat tersebut, Pemprov Sumbar akan membicarakan kembali dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat nelayan yang belum memegang kartu nelayan kebanyakan melaut dengan kapal di atas 10 gross ton.
"Di Sumbar banyak nelayan tradisional, tapi kapal mereka kapasitasnya di atas 10 gross ton. Kalau kategori nelayan tradisional mereka bisa dapat asuransi, tapi melihat kapastitas kapalnya mereka tidak dapat. Tapi kapal tradisional di Sumbar memang cenderungnya besar untuk menghadapi ombak yang besar," jelasnya.
Kebijakan skema asuransi jiwa untuk nelayan terbagi dua, yakni asuransi untuk aktivitas di laut dan yang tidak berhubungan dengan aktivitas melaut. Bagi nelayan yang mendapat kecelakaan dan meninggal ketika melaut, diberikan santunan sebesar Rp200 juta pada pihak keluarga.
Jika mengalami kecelakaan melaut mengakibatkan cacat permanen, maka santunan yang diberikan sebesar Rp100 juta. Sedangkan untuk biaya pengobatan disediakan sebesar Rp 20 juta.
Apabila kecelakaan terjadi di saat nelayan tidak sedang menjalankan profesinya, maka santunan akan diberikan sebesar Rp160 juta jika meninggal, dan Rp100 juta jika cacat permanen, dan biaya pengobatan Rp 20 juta. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024