23 Nagari di Agam Memungkinkan Dimekarkan

Sabtu, 23 Juli 2016, 17:59 WIB | Wisata | Kab. Agam
23 Nagari di Agam Memungkinkan Dimekarkan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam Welfizar. (istimewa)

VALORAnews - Sebanyak 23 nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dinilai memungkinkan untuk dimekarkan. Hal tersebut dilihat berdasarkan data jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang ada di masing-masing nagari tersebut.

"Nagari yang memungkinkan untuk dimekarkan tersebut di Kecamatan Lubuk Basung yaitu Manggopoh, Lubukbasung, Garagahan. Sementara di Kecamatan Tanjung Raya yakni, Nagari Tanjung Sani. Kecamatan Tilatang Kamang yaitu Nagari Koto Tangah dan Nagari Gadut. Sementara, di Kecamatan Palembayan adalah Nagari Salareh Aia dan Nagari Tigo Koto Silungkang," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam Welfizar, Jumat (22/7/2016) di Lubukbasung.

Dikatakan, pemekaran di 23 nagari itu memenuhi persyaratan yaitu, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau memiliki 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat.

Nagari lainnya yang juga layak dimekarkan yakni di Kecamatan Tanjung Mutiara yaitu Nagari Tiku Selatan, Nagari Tiku Utara dan Nagari Tiku Limo Jorong. Di Kecamatan IV Nagari yaitu Nagari Bawan. Di Kecamatan Sungai Pua yakni, Nagari Sungai Pua. Sementara di Kecamatan Ampek Angkek yakni Nagari Ampang Gadang, Nagari Biaro Gadang dan Nagari Panampuang. Di Kecamatan Canduang yakni Nagari Bukik Batabuah dan Nagari Canduang Koto Laweh.

Baca juga: Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang

Di Kecamatan Baso yakni Nagari Tabek Panjang, Koto Tinggi, Padang Tarok. Di Kecamatan Kamang Magek yaitu Nagari Kamang Mudiak dan di Kecamatan Banuhampu Nagari Kubang Putiah.

Pembentukan atau pemekaran nagari ini, terangnya, sejalan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015.

Menurut Welfizar, penataan nagari ini bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa dan meningkatkan daya saing desa.

Selanjutnya, memiliki potensi yang meliputi SDA, SDM dan suber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati, sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Agam Ajak PANTAS Jabodetabek Terus Berkontribusi Bangun Kampung Halaman

Sementara, pada PP No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa, untuk pembentukan nagari diprakarsai atas hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa dan harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat dan kemampuan serta potensi nagari.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: