Senin, Nelayan Sumbar Kembali Boleh Melaut

Minggu, 19 Juni 2016, 18:54 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Senin, Nelayan Sumbar Kembali Boleh Melaut
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat menerima aspirasi nelayan Sumbar yang demo, Rabu (15/6/2016) lalu. Demo ini terkait penangkapan kapal oleh petugas kepolisian, terkait aturan yang dikeluarkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. (saridal/valoranews)

VALORAnews - Tak sia-sia aksi demo yang dilakukan oleh 2.000 nelayan Sumbar pada Rabu (15/6/2016) lalu. Sebab, Senin (20/6/2016), para nelayan di Sumbar kembali diperbolehkan melaut.

Hal tersebut merupakan hasil pertemuan Pemprov Sumbar dengan dengan tiga Kementerian di Jakarta, Kamis (16/6/2016) membahas tuntutan nelayan Sumbar terkait peraturan Menteri Kelautan nomor 42/2014 tentang jalur penangkapan ikan, penempatan alat penengkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, nelayan Sumbar mendapat pengecualian hingga per 31 Desember 2016. Sedangkan keputusannya akan diterima oleh Pemprov Sumbar Senin (20/6/2016).

"Karena ini Peraturan Menteri, butuh proses yang panjang untuk merevisinya. Maka ada pengeculian untuk nelayan Sumbar sampai 31 Desember. Setelah itu akan ada permen baru. Ini samacam diskresi untuk nelayan kita," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri, di Bukittinggi.

Dijelaskan Nasrul Abit, paling lambat Senin (20/6/2016), surat keputusan dari hasil pertemuan Pemprov Sumbar dengan tiga kementerian akan tiba. "Jadi nelayan sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa," sebutnya.

Sedangkan tuntutan untuk melepaskan tiga kapal nelayan, pihaknya telah berkoordinasi Polda Sumbar. Sebelumnya, sekitar 2.000 lebih nelayan bagan yang tergabung dalam aliansi nelayan Sumbar menggelar aksi demo ke kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/6/2016).

Mereka menuntut agar kapal bagan dibebaskan melaut. Hal itu ditanggapi cepat oleh Pemprov Sumbar dengan langsung mengadakan rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dan Ignasius Jonan Menteri Perhubungan, Kamis (16/6/2016) di Jakarta.

Dari hasil pertemuan diperoleh sejumlah keputusan yang menguntungkan nelayan. Di antaranya nelayan yang menggunakan bagan diizinkan melaut, untuk pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal 30 GT ke atas tidak lagi harus diurus ke pusat.

Cukup melalui DKP Sumbar atau lewat UPT KKP Sumbar. Sementara, Kepala DKP Sumbar Yosmeri, meminta nelayan bersabar menjelang surat dari hasil pertemuan tersebut sampai ditangan. "Keputusan ini membawa angin segar bagi nelayan kita, kita sedang menunggu suratnya," katanya. (dal)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI