Senin, Nelayan Sumbar Kembali Boleh Melaut
VALORAnews - Tak sia-sia aksi demo yang dilakukan oleh 2.000 nelayan Sumbar pada Rabu (15/6/2016) lalu. Sebab, Senin (20/6/2016), para nelayan di Sumbar kembali diperbolehkan melaut.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan Pemprov Sumbar dengan dengan tiga Kementerian di Jakarta, Kamis (16/6/2016) membahas tuntutan nelayan Sumbar terkait peraturan Menteri Kelautan nomor 42/2014 tentang jalur penangkapan ikan, penempatan alat penengkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, nelayan Sumbar mendapat pengecualian hingga per 31 Desember 2016. Sedangkan keputusannya akan diterima oleh Pemprov Sumbar Senin (20/6/2016).
"Karena ini Peraturan Menteri, butuh proses yang panjang untuk merevisinya. Maka ada pengeculian untuk nelayan Sumbar sampai 31 Desember. Setelah itu akan ada permen baru. Ini samacam diskresi untuk nelayan kita," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri, di Bukittinggi.
Dijelaskan Nasrul Abit, paling lambat Senin (20/6/2016), surat keputusan dari hasil pertemuan Pemprov Sumbar dengan tiga kementerian akan tiba. "Jadi nelayan sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa," sebutnya.
Sedangkan tuntutan untuk melepaskan tiga kapal nelayan, pihaknya telah berkoordinasi Polda Sumbar. Sebelumnya, sekitar 2.000 lebih nelayan bagan yang tergabung dalam aliansi nelayan Sumbar menggelar aksi demo ke kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/6/2016).
Mereka menuntut agar kapal bagan dibebaskan melaut. Hal itu ditanggapi cepat oleh Pemprov Sumbar dengan langsung mengadakan rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dan Ignasius Jonan Menteri Perhubungan, Kamis (16/6/2016) di Jakarta.
Dari hasil pertemuan diperoleh sejumlah keputusan yang menguntungkan nelayan. Di antaranya nelayan yang menggunakan bagan diizinkan melaut, untuk pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal 30 GT ke atas tidak lagi harus diurus ke pusat.
Cukup melalui DKP Sumbar atau lewat UPT KKP Sumbar. Sementara, Kepala DKP Sumbar Yosmeri, meminta nelayan bersabar menjelang surat dari hasil pertemuan tersebut sampai ditangan. "Keputusan ini membawa angin segar bagi nelayan kita, kita sedang menunggu suratnya," katanya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024