Selamatkan Danau Maninjau, Pemkab Agam Sebar Stiker dan Spanduk
VALORAnews---Pemkab Agam menyebarkan 10.000 lembar stiker dan 100 lembar spanduk imbauan di sembilan nagari di Kecamatan Tanjung Rayua. Stiker dan spanduk tersebut berisi himbauan untuk menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam Ermanto mengatakan, surat edaran ini telah diberikan kepada camat, wali wagari, jorong, petani dan lainnya dalam rangka menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran.
"Isinya berupa tulisan seperti, jangan buang sampah, kurangi keramba jaring apung ini akan disebar kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Tanjung Raya," ujar Ermanto dikutip dari siaran pers Agam Medi Centre, Senin (25/4/2016)
Kemudian, memberikan surat edaran Bupati Agam terkait moratorium atau penghentian penambahan keramba jaring apung di Danau Maninjau.
Dengan cara ini maka pihaknya berharap Danau Maninjau bisa diselamatkan, karena kondisi air danau tersebut stadium tiga atau tidak layak lagi untuk dikosumsi, mandi dan kebutuhan lainnya.
Ia mengakui salah satu yang mengakibatkan menurunnya kondisi fisik dan ekologi tersebut faktor keramba jaring apung yang tidak bisa terkendalikan pertumbuhannya.
"Sekaitan dengan itu, tidak diperbolehkan untuk menambah keramba jaring apung dalam bentuk dan tipe apapun di Danau Manininjau," sebutnya.
Menurutnya, saat ini jumlah keramba jaring apung di Danau Maninjau sebanyak 16.964 petak. Sementara daya tampung dari danau dengan luas ekitar 99,5 km hanya 6.000 petak. (lok)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pasukuan Piliang 14 Penuhi GOR Lubuk Basung untuk Berhalal Bilhalal, Ini Harapan Sekda Agam
- Libur Lebaran 2024, Pantai Pasia Tiku jadi Primadona, 1500 Pengunjung Datang per Hari
- Linggai Park jadi Primadona Wisatawan Selama Libur Idul Fitri 2024
- Perantau dan Anak Nagari Panampuang Berbaur di Jalan Sehat, Ditutup dengan Hiburan KIM, Hadiah Ratusan Juta
- Pemberlakuan Jalan Satu Arah Bawa Berkah bagi Warga Malalak
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024