Langgar Perjanjian, 26 Salon Padang Theatre Disegel
VALORAnews---Dinas Pasar menyegel 26 salon di Komplek Padang Theatre. Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik salon melanggar perjanjian untuk tidak melakukan praktik asusila.
Kepala Dinas Pasar Kota Padang, Endrizal menyebut penyegelan beberapa salon dan kafe itu karena dilanggarnya kesepakatan pada 17 September 2015 lalu. Dimana pemilik salon dan kafe sepakat tidak ada lagi praktik asusila di lokasi itu.
Namun pada Kamis (14/4) lalu, ketika pihak Dinas Pasar melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan satu pasangan yang melakukan tindakan asusila.
"Setelah Jumat siang, 26 salon dan dua kafe disegel, kami tetap akan memberikan solusi karena tidak semua pemilik salon dan kafe yang melanggar kesepakatan," kata Endrizal. (vri)
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar