Mertua dan Menantu Diciduk karena Narkoba
VALORAnews -- Dua pengedar narkoba jenis ganja, ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Padang, Rabu (30/3/2016). Kedua pelaku, Wan Agus (54) dan Armi (34), masih dalam satu hubungan kekerabatan yakni mertua dan menantu.
"Keduanya memang sudah jadi target operasi. Mereka ditangkap saat masih di rumah di kawasan Flamboyan Baru," ujar Kanit Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, Kamis (31/3/2016).
Dari penggerebekan di rumah pelaku itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang daun ganja kering senilai Rp500 ribu, satu paket kecil daun ganja kering seharga Rp50 ribu dan satu paket kecil daun ganja kering yang sudah dicampur tembakau rokok.
Kemudian, juga ditemukan satu ikat kecil batang diduga ganja kering, empat buah puntung bekas linting ganja kering, satu buah kemasan kertas papir (kertas untuk melinting ganja-red) serta satu unit handphone warna hitam.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
"Sekarang, kasus ini masih dalam pengembangan," pungkas Iptu Herit Syah.(vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan