Pemko Padang Serahkan LKPD Kepada BPK-RI

Selasa, 29 Maret 2016, 19:22 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Serahkan LKPD Kepada BPK-RI
Penyerahan LKPD Padang 2015 oleh Wako Mahyeldi Ansharullah kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa. (humas)

VALORAnews---Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Inspektorat Kota Andri Yulika dan Asisten III Corri Saidan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2015 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (29/3). Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa diruang kerjanya.

Usai menyerahkan LKPD, Walikota mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat tersebut, diharapkan akan lebih baik dibandingkan LKPD pada tahun lalu.

"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan nantinya lebih baik pada tahun lalu. Dulu kita WTP, mudah-mudahan kali ini kita lebih baik lagi. Mulai besok BPK sudah turun ke masing-masing SKPD selama 37 hari, dan kepala SKPD menginstruksikan kepada kabid-kabidnya untuk memaksimalkan," ujar Mahyeldi.

Dijelaskan Mahyeldi, laporan yang disampaikan itu merupakan 7 jenis laporan kegiatan yang dilakukan selama tahun 2015. Jumlah laporan tahun 2015 lebih banyak dibanding laporan tahun 2014 lalu.

Baca juga: Bukittinggi Raih Opini WTP ke-11 Secara Berturut-turut, BPK: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa mengatakan, dengan sudah diterimanya LKPD dari Pemko Padang, maka mulai besok anggotanya sudah sudah bekerja selama 37 hari. Menurutnya, opini tersebut merupakan kerja keras yang telah dilakukan oleh Walikota Padang beserta jajarannya.

"Opini itu sebenarnya kerja keras mereka, sedangkan kami hanya menilai, jadi bukan memberikan opini. Jadi kalau Pak Wali dengan jajaran laporannya sudah sesuai dengan standar, itu rumusnya tidak ada lagi, udah opini WTP, kalau ada kekurangan akan disclaimer, tidak bisa ditawarkan lagi, " ujar Eldy Mustafa.

Lebih jauh Eldy Mustafa menjelaskan, setelah dilakukan kunjungan ke setiap SKPD yang diperkirakan memakan waktu lebih kurang 2 bulan,. Sedangkan hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Pemerintah Kota Padang. (rel)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: