Kutip Tarif Parkir tak Wajar, Dibudpar Pecat Petugas Parkir di Tugu IORA

Jumat, 11 Maret 2016, 21:34 WIB | News | Kota Padang
Kutip Tarif Parkir tak Wajar, Dibudpar Pecat Petugas Parkir di Tugu IORA
Screen capture media sosial yang melaporkan kasus pemungutan tarif parkir di luar kewajaran di Pantai Padang.

VALORAnews - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Padang, memutuskan untuk memberhentikan seorang petugas parkir, AN. Dia dibebastugaskan, karena mengutip tarif parkir di luar kewajaran di sekitar kawasan Tugu IORA.

"Kami telah menghubungi pihak bus pariwisata guna meminta maaf dan mengganti kerugiannya," kata Kepala Dinas Budpar, Medi Iswandi, Jumat (11/3/2016) di Padang.

Pemberhentian petugas parkir ini berawal dari status di jejaring sosial facebook. Dimana, disampaikan bahwa petugas parkir mengutip tarif sebesar Rp30 ribu pada bus pariwisata yang membawa tamunya ke Tugu IORA tersebut.

Juga diinformasikan, rombongan wisatawan yang hendak berfoto-foto di tugu tersebut, berhenti tidak terlalu lama. Status facebook ini, kemudian jadi viral di media sosial.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Beruntung, sopir bus pariwisata itu ada meminta tanda bukti parkir melalui secarik kertas yang ditandatangani AN. Sehingga, keputusan pemecatan diambil secara bulat.

Selain melakukan pemecatan, Dinas Budpar Padang, juga menggelar rapat dengan Dishub Kominfo, camat dan Muspika Padang Barat, menindaklanjuti kejadian yang mencoreng dunia kepariwisataan itu.

"Rapat memutuskan, tarif parkir di Pantai Padang disesuaikan dengan Perda No 11 Tahun 2011 yaitu tarif parkir untuk mobil/jeep Rp3000, bus/truk Rp5000 dan motor Rp1000," ungkap Medi. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: