Pemkab Agam Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
VALORAnews - Pemkab Agam memberi bantuan untuk korban kebakaran di Jorong Pauah, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek. Bantuan berupa kebutuhan pokok dan kebutuhan rumah tangga itu diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Agam, Khudri.
Khudri mengatakan, bantuan ini sebagai kepedulian pemerintah kepada warga yang ditimpa musibah. Dia juga mengimbau agar memeriksa instalasi listrik rumah masing masing mengingat kebakaran yang menimpa rumah warga umumnya karena korsleting listrik.
"Harap diperiksa instalasi listrik di rumah masyarakat. Kepada Wali Jorong dan pemuka masyatakat setempat tolong disampaikan di masjid-masjid atau mushalla kalau bisa edarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat terhadap himbauan ini," kata Khudri, Minggu (28/2/2016).
Pada musibah tersebut, anak kedua bernama Ilham (17) dari pasangan Burhanuddin Dt. Kabasaran dan Ana, suku Jambak tewas terpanggang.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, dari keluarga dekat korban bahwa, pada saat kejadian Burhanuddin Dt. Kabasaran bersama istrinya Ana dan anaknya yang lain sedang ke luar rumah malam itu karena ada sesuatu yang dicari, dan anak laki-lakinya yang sulung belum pulang dari tempat kerja, sementara Ilham yang menderita lumpuh akibat folio serta mengalami ganguan mental tinggal sendirian di rumah. (cr6/rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kab. Agam - 16 September 2024
Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
Kab. Agam - 15 September 2024