Ratusan Izin Tambang di Sumbar Terancam Dicabut
VALORAnews---Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (UIP) di Sumbar bermasalah. Sedikitnya, ada 225 IUP yang belum valid yang terdiri dari tiga jenis tambang, yaitu logam, batu bara dan galian C.
Irwan juga memastikan akan mencabut izin tambang yang bermasalah tersebut. Hingga saat ini, Pemprov sudah mencabut sebanyak 51 IUP. "Sebagian besar IUP yang dicabut itu, masa berlakunya sudah habis," ujar Irwan Prayitno dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Pemprov Sumbar, Rabu (24/02).
Irwan Prayitno menjelaskan, seiring perubahan kewenangan bidang mineral dan bahan tambang dari Pemerintah Kabupaten/Kota menuju Pemerintah Provinsi, tercatat terdapat 360 IUP di seluruh Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, 135 IUP dinyatakan valid dari segi administrasi dan kondisi di lapangan. Sementara yang tidak CnC justru lebih banyak mencapai 225 IUP, masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 sisanya merupakan galian c.
Khusus IUP pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP. Kategori berat yakni izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi. Kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Kategori sedang, administrasi pendukung belum lengkap.
"Kalau yang berat, jelas kita akan batalkan IUP nya. Ini semua demi hukum, kenapa kita pelihara yang melanggar hukum. Begitu pula yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi. Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP," paparnya.
Lebih lanjut Irwan Prayitno menjelaskan, permasalahan IUP ditargetkan tuntas 12 Mei mendatang sesuai kesepakatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan mengaku siap menghadapi konsekuensi dari ketegasan pencabutan IUP.
"Ini dibawah koordinasi dan supervisi KPK. Tidak bisa ditawar. Kita tegas saja, kita juga siap kalau nanti ada yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya. (lok)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024