Ratusan Izin Tambang di Sumbar Terancam Dicabut

Jumat, 26 Februari 2016, 11:40 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ratusan Izin Tambang di Sumbar Terancam Dicabut
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

VALORAnews---Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (UIP) di Sumbar bermasalah. Sedikitnya, ada 225 IUP yang belum valid yang terdiri dari tiga jenis tambang, yaitu logam, batu bara dan galian C.

Irwan juga memastikan akan mencabut izin tambang yang bermasalah tersebut. Hingga saat ini, Pemprov sudah mencabut sebanyak 51 IUP. "Sebagian besar IUP yang dicabut itu, masa berlakunya sudah habis," ujar Irwan Prayitno dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Pemprov Sumbar, Rabu (24/02).

Irwan Prayitno menjelaskan, seiring perubahan kewenangan bidang mineral dan bahan tambang dari Pemerintah Kabupaten/Kota menuju Pemerintah Provinsi, tercatat terdapat 360 IUP di seluruh Sumatera Barat.

Dari jumlah tersebut, 135 IUP dinyatakan valid dari segi administrasi dan kondisi di lapangan. Sementara yang tidak CnC justru lebih banyak mencapai 225 IUP, masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 sisanya merupakan galian c.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

Khusus IUP pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP. Kategori berat yakni izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi. Kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Kategori sedang, administrasi pendukung belum lengkap.

"Kalau yang berat, jelas kita akan batalkan IUP nya. Ini semua demi hukum, kenapa kita pelihara yang melanggar hukum. Begitu pula yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi. Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP," paparnya.

Lebih lanjut Irwan Prayitno menjelaskan, permasalahan IUP ditargetkan tuntas 12 Mei mendatang sesuai kesepakatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan mengaku siap menghadapi konsekuensi dari ketegasan pencabutan IUP.

"Ini dibawah koordinasi dan supervisi KPK. Tidak bisa ditawar. Kita tegas saja, kita juga siap kalau nanti ada yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya. (lok)

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI