Banjir Meluas ke 9 Kabupaten dan Kota
VALORAnews---Pusat Pengendalian Operasi dan Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Sumbar melansir, daerah yang terkena dampak banjir meluas menjadi 9 kabupaten dan kota. Akibatnya, sebanyak 2000 lebih unit rumah terendam banjir. Titik longsor juga menyebar di beberapa wilayah.
Kepala BPBD Sumbar Zulfiatno menyebutkan, tim BPBD sudah menyebar di wilayah yang terkena banjir. Bantuan dukungan peralatan, personil dan logistik dari BPBD Provinsi Sumbar juga sedang menuju ke masing-masing lokasi terdampak.
"Di antaranya, paket makanan siap saji berupa tambahan gizi, lauk pauk, sandang, dan paket kesehatan keluarga. Penguatan peralatan juga diturunkan berupa; unit Perahu, Chainsaw, peralatan rescue dan terpal," kata Zulfiatno, Senin (8/2/2016).
Dari data yang dihimpun Pusdalops PB, daerah yang terkena banjir hingga Senin sore meliputi, Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Kota Solok, Sijunjung, Sawahlunto, Agam, Pasaman, Tanah Datar dan Dharmasraya.
Baca juga: Kodim 0305/Pasaman Bantu Evakuasi Warga
Sementara, hingga berita ini diturunkan,jumlah korban jiwa tercatat sebanyak 4 orang. Dimana, 3 merupakan warga Solok Selatan yang tewas tertimbun longsor, sementara satu orang lainnya merupakan warga Limapuluh Kota yang hilang ditelan arus sejak Minggu (7/2/2016) siang kemarin. "Korban hanyut itu belum ditemukan," paparnya.
Dia memprediksi, cuaca ekstrim diperkirakan masih akan berlanjut. Untuk itu seluruh Satgas kebencanaan terkait agar turut bersiapsiaga penuh dan segera turun melakukan bantuannya. (lok)
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024