AKIP Tahun 2024, DPRD Sumbar Raih Peringkat II Kategori OPD Tingkat Provinsi

Kamis, 19 Desember 2024, 22:49 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
AKIP Tahun 2024, DPRD Sumbar Raih Peringkat II Kategori OPD Tingkat Provinsi
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Plt Sekwan, Ismelda Jenreini dan anggota Komisi I DPRD Sumbar, Abdul Rahman, pada kegiatan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Bukittinggi, Rabu malam. (humas)

BUKITTINGGI (19/12/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menegaskan, seluruh hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, tentunya untuk membangun semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan kemudahan akses untuk mengetahui informasi dari badan publik, ungkapnya, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.

"Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan bersama dengan nilai-nilai integritas," terang Muhidi.

Hal tersebut diungkapkannya, saat memberikan sambutan pada pembukaan malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024, di Istana Bung Hatta Bukittinggi Rabu malam.

Baca juga: HJK Padang ke-355; Musfi Yendra Tokoh Termuda Terima Pin Emas dan Penghargaan

Pada AKIP 2024, DPRD Sumbar juga berhasil mempertahankan predikat informatif dan menepati peringkat kedua pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.

Dijelaskan Muhidi, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran hingga program yang dijalankan pemerintah sebagai badan publik.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik, terang dia, akan tercipta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Sesuai UU KIP ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama," terang dia.

Baca juga: Musfi Yendra Terbitkan Buku Kelima, Nurani Filantropis, Akan Diluncurkan Gubernur Sumbar

"Tentu saja, tidak semua informasi dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang," terang Muhidi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: