Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Sabtu, 14 Desember 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Sehingga, berujung merugikan Emma Yohanna sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua pada proses Pemilu DPD RI pada 14 Februari 2024 lalu. (*)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: