Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Sehingga, berujung merugikan Emma Yohanna sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua pada proses Pemilu DPD RI pada 14 Februari 2024 lalu. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Jajal Tol Padang-Sicincin dengan Mobil Dinas Pajero BA 1
- Perhiptani Sumbar Gelar Konferwil IV, Ini Arahan dan Target dari Pj Sekda
- Jusuf Kalla Lantik Prof Ganefri jadi Ketua DMI Sumbar, Ini Pesan Pj Sekdaprov
- Jusuf Kalla Lantik Aristo Munandar jadi Ketua PMI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov
- Gubernur Sumbar Ingatkan Bahaya Plasenta Akreta di Event Pogu 2024