Sosialisasi Perda Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan UMKM, Muhidi: Status Tak Aktif jadi Tantangan
Terkait pemberdayaan diatur dalam pasal 7 yakni tentang program pendidikan, pelatihan hingga pendampingan.
"Bahkan pada perda ini juga telah menangkap tentang perkembangan zaman dimana pada pasal 9 disebutkan tentang pemberdayaan koperasi pada aspek penerapan teknologi informasi bagi koperasi," ujarnya.
Peserta yang hadir dalam sosper tersebut ternyata banyak pula yang menjadi anggota koperasi. Pada kesempatan itu, Rina mengajak masyarakat untuk memberdayakan koperasi masing-masing dengan menambah ilmu serta pengetahuan.
"Mulai 2025 akan ada aturan tentang uji kompetensi pengurus koperasi. Ini menjadi angin segar untuk perkembangan koperasi, karena selama ini salah satu penghambat kemajuan koperasi di Indonesia adalah kurangnya kompetensi pengurus koperasi," tambah Rina.
Sosper Muhidi ini dilaksanakan dalam dua tahap. Sekitar 160 masyarakat mengikuti Sosper pada hari tersebut yang berasal dari berbagai kecamatan, di antaranya seperti dari Lubuk Kilangan dan Kuranji.
Dalam sosper tersebut, turut hadir pula mendampingi, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir.
Zardi mengatakan selain Ketua DPRD Sumbar, seluruh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar juga melaksanakan sosper di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sosper kali ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 30 November dan 1 Desember. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza Gelar Kunjungan Kerja ke Sumbar, Ini Aspirasi Gubernur
- Mahyeldi Kukuhkan Pengurus S3, Ketua Umum Dijabat Nurfirmanwansyah
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas