Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur

Minggu, 01 Desember 2024, 20:14 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk...
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Evi Yandri, Nanda Putra serta Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Sekdaprov, Yozarwardi pada rapat paripurna pengesahan APBD Sumbar tahun 2025, Kamis. (humas)

2. Inventarisasi Ulang Potensi PAD

Caranya dengan melakukan akurasi dan update data potensi pajak dan restribusi daerah. Perhitungan target penerimaan betul-betul dihitung berdasarkan potensi yang ada, bukan hanya pada realisasi tahun sebelumnya.

3. Inovasi dan Kreativitas

Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait, perlu mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan kondisi daerah serta membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecamatan dan wali nagari serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

4. Belanja Daerah masih Terbatas

Alokasi belanja daerah yang ditampung dalam APBD Tahun 2025, harus betul-betul digunakan secara efisien, efektiv, transparan, akuntabel dan prinsip kehati-hatian, agar alokasi yang terbatas dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk percepatan Pembangunan daerah.

Baca juga: 5 Kecamatan di Pessel Dilanda Banjir, Mahyeldi: Jaga Komunikasi dengan Pemkab dan Pusat

Dikesempatan itu, Muhidi menjelaskan, tahun 2025 merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terdapat dua agenda besar yang akan dihadapi. Pertama, transisi kepemimpinan daerah, baik ditingkat provinsi maupun di 19 kabupaten/kota.

Kedua, dimulainya program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.

"Peran dan fungsi APBD Tahun 2025 sebagai instrument perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi sangat penting."

APBD Tahun 2025, urai dia, harus dapat mengakomodir kebutuhan program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya.

Kemudian, mengakomodir program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih serta mengakomodir program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target base line RPJPD dalam rangka menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

"Ini tentu tidaklah mudah, dengan kondisi keuangan daerah yang semakin sulit dan semakin terbatasnya ruang fiskal, kita harus dapat memenuhi banyak kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah," terangnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: