Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur

Minggu, 01 Desember 2024, 20:14 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk...
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Evi Yandri, Nanda Putra serta Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Sekdaprov, Yozarwardi pada rapat paripurna pengesahan APBD Sumbar tahun 2025, Kamis. (humas)

PADANG (28/11/2024) - Pendapatan daerah Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun, belanja daerah Rp6,4 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp194 miliar.

Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,8 triliun, pendapatan transfer Rp3,4 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp17 miliar.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp4,4 triliun, belanja modal Rp577 miliar, belanja tidak terduga Rp32 miliar dan belanja transfer Rp891 miliar.

Untuk pembiayaan daerah ini, terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp194 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp31 miliar.

Baca juga: Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza Gelar Kunjungan Kerja ke Sumbar, Ini Aspirasi Gubernur

"Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD, terdapat beberapa catatan penting yang mesti jadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah daerah," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengesahan Ranperda APBD Sumbar tahun 2025. Bersama Muhidi, juga hadir dua orang wakil ketua, Evi Yandri dan Nanda Satria.

Sedangkan dari eksekutif, hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi Usama Putra serta pimpinan OPD. Juga hadir, unsur Forkopimda, pimpinan Ormas, OKP dan undangan lainnya.

Catatan Fraksi DPRD Terhadap APBD 2025

1. Peningkatan PAD

Merupakan kinerja utama dalam pengelolaan pendapatan daerah dan memiliki peran yang semakin penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Baca juga: Ini Arahan Gubernur di Rakor SOIna Sumbar 2024

Sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022, masih banyak potensi PAD terutama dari pajak, restribusi dan pemanfaatan asset daerah yang belum digarap dengan optimal.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: