PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Dimana, terlapor menyatakan secara tegas, bahwa Hendrajoni adalah koruptor, atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), sewaktu menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 - 2021, dalam perkara pidana korupsi PDAM Pessel.
Pertanyaan terlapor, diduga kuat memberikan tuduhan (fitnah), dan mencemarkan nama baik Cabup Hendrajoni.
"Telah patut diduga melakukan Black Campaign secara terang-terangan, dengan menggunakan fasilitas debat, yang disediakan oleh pemerintah daerah," ujar Arif Yumardi.
Baca juga: PILKADA 2024: PPP Serahkan Dukungan Resmi ke Hendrajoni dan Risnaldi di Pilkada Pessel
Terlapor, juga menyatakan tindakan korupsi tersebut di atas, telah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah.
"Ini sama sekali keliru, sesat, serta menyesatkan. Dan, pernyataan terlapor sangat jelas bermaksud untuk membunuh karakter, bahkan mengkriminalisasikan Cabup Hendrajoni (Paslon Nomor Urut 2)," ucapnya.
Arif Yumardi menjelaskan, terlapor Nasta Oktavian hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim, bukan putusan Hakim, dalam Putusan Perkara Nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, halaman 103 paragraf I.
Oleh karena itu, suatu pertimbangan hakim, dalam putusan, tidak bernilai eksekutorial, dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
"Apalagi, Hendrajoni dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, hanya sebagai saksi," ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ saja, lanjut Arif Yumardi, melalui berbagai media sosial, terlapor juga secara sengaja, telah memposting pernyataan fitnah yang dilontarkannya pada Debat tadi, di akun tiktok Nasta Nasrul Abit, pada tanggal 17 November 2024, sekira jam 17.00 WIB.
Selanjutnya, pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah, juga ikut diberitakan di Media Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024, dan media online Siliwangi News tanggal 17 November 2024.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
- ERA SUKMA MUNAF Dampingi Guru Berprestasi pada TPN 2024 di Jakarta
- ERA SUKMA MUNAF Motivasi Ratusan Peserta Tes CPNS asal Pessel