PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Selasa, 19 November 2024, 20:01 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Arif Yumardi (pakai topi) Sekretaris Timses Hj-RI melaporkan Nasta Oktavian, Cawabup Paslon Nomor Urut 1, di Pilkada Pessel 2024, ke Polisi dan Bawaslu, dugaan Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE. FOTO: Dok BaHu NasDem Sumbar

Dimana, terlapor menyatakan secara tegas, bahwa Hendrajoni adalah koruptor, atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), sewaktu menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 - 2021, dalam perkara pidana korupsi PDAM Pessel.

Pertanyaan terlapor, diduga kuat memberikan tuduhan (fitnah), dan mencemarkan nama baik Cabup Hendrajoni.

"Telah patut diduga melakukan Black Campaign secara terang-terangan, dengan menggunakan fasilitas debat, yang disediakan oleh pemerintah daerah," ujar Arif Yumardi.

Baca juga: PILKADA 2024: PPP Serahkan Dukungan Resmi ke Hendrajoni dan Risnaldi di Pilkada Pessel

Terlapor, juga menyatakan tindakan korupsi tersebut di atas, telah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah.

"Ini sama sekali keliru, sesat, serta menyesatkan. Dan, pernyataan terlapor sangat jelas bermaksud untuk membunuh karakter, bahkan mengkriminalisasikan Cabup Hendrajoni (Paslon Nomor Urut 2)," ucapnya.

Arif Yumardi menjelaskan, terlapor Nasta Oktavian hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim, bukan putusan Hakim, dalam Putusan Perkara Nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, halaman 103 paragraf I.

Oleh karena itu, suatu pertimbangan hakim, dalam putusan, tidak bernilai eksekutorial, dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

"Apalagi, Hendrajoni dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, hanya sebagai saksi," ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ saja, lanjut Arif Yumardi, melalui berbagai media sosial, terlapor juga secara sengaja, telah memposting pernyataan fitnah yang dilontarkannya pada Debat tadi, di akun tiktok Nasta Nasrul Abit, pada tanggal 17 November 2024, sekira jam 17.00 WIB.

Selanjutnya, pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah, juga ikut diberitakan di Media Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024, dan media online Siliwangi News tanggal 17 November 2024.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI