PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
"Untuk itu, kami (timses HJ-RI) mengimbau kepada seluruh masyarakat di Pessel, untuk bisa mencerna lebih baik lagi, informasi - informasi yang beredar. Jangan sampai, politik ini memecah belah kita. Jangan ada domba, maupun black campaign seperti telah terjadi ini, terulang kembali," ujar Arif Yumardi.
Terbukti, Paslon Bisa Gagal Ikut Pilkada
BaHu NasDem Provinsi Sumatera Barat, Henky Mustav Sabarta, mengecam tindakan yang dilakukan terlapor Nasta Oktavian, karena sudah masuk ranah dugaan aksi blank campaign, dan sangat merusak harkat martabat klien kami (cabub Hendrajoni).
"Aksi dilakukan terlapor, dalam aturan hukum sudah masuk pidana. Sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baik," ucapnya, selalu Ketua Tim Kuasa hukum HJ-RI (BaHu Nasdem Sumbar).
Bukan saja pidana umum saja, sebut Henky Mustav Sabarta, Nasta Oktavian juga kami laporkan terkait pelanggaran pasal 27 Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dimana, dalam pasal tersebut, mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, serta mencemarkan nama baik.
"Dan, sanksi dari pidana umum dan pelanggaran UU ITE ini kalau terbukti, akan berakibat fatal ke paslon. Karena, bisa menggagalkan mereka sebagai paslon di Pilkada, " ujarnya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
- ERA SUKMA MUNAF Dampingi Guru Berprestasi pada TPN 2024 di Jakarta
- ERA SUKMA MUNAF Motivasi Ratusan Peserta Tes CPNS asal Pessel