KPU dan JMSI Sumbar Gelar Pendidikan Pemilih, Kupas Peran Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi
"Kami mengimbau, rekan-rekan pemilik media yang sebelumnya telah tercatat sebagai anggota JMSI, untuk melakukan pendaftaran ulang keanggotaan," harap Aguswanto.
Dikesempatan itu, Aguswanto memaparkan tentang empat level keanggotaan di JMSI. Hal itu ditandai dengan pemberian satu hingga empat tanda bintang pada laman jmsi pusat.
Bintang satu itu menandakan, perusahaan media siber yang jadi anggota JMSI itu baru memiliki badan hukum Perusahaan Terbatas (PT) dan dokumen perizinan lainnya.
Bintang dua, berarti telah melakukan proses pendaftaran ke Dewan Pers yang dibuktikan dengan akun pendaftaran pada website dewan pers.
Bintang tiga, menandakan perusahaan media siber ini telah memiliki status terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers.
Sedangkan bintang empat, status media siber ini sudah terverifikasi secara administrasi dan faktual Dewan Pers.
"Dari 20 perusahaan media dari Sumbar yang tercantum dalam laman JMSI, lima media di antaranya sudah menyandang status Bintang Empat," ungkap Aguswanto. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tol Padang-Sicincin Diresmikan 15 Desember, Evi Yandri: Sumbar Sangat Butuh Anggaran Pusat untuk Pembangunan
- Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
- HUT ke60 Partai Golkar, Khairunnas: Kader Sumbar Siap Kawal Program Prabowo-Gibran
- Konferwil III AMSI Sumbar, Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi
- BNN Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi dengan BB 0,624 Ton, Ini Harapan Ketua DPRD Sumbar