Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
Dijelaskan Zulherman, penyebab tak terdistribusinya bahan kampanye pada Pilkada periode lalu itu, karena proses pencetakan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara, pasangan calon juga diizinkan untuk mencetak bahan kampanye serupa, sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
"Kampanye telah berjalan. Tentunya, calon membagikan yang mereka cetak itu saat berkampanye," nilai Zulherman yang didampingi M Sjahbana Sjams.
Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Diketahui, bahan kampanye yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU itu sebanyak 512.000 lembar. Terdiri dari pamflet, leaflet, brosur, poster. Sedangkan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi pencetakannya berupa spanduk dan baliho.
Sementara, masa kampanye akan digelar selama 60 hari. Dimulai tanggal 25 November 2024 hingga berakhir tanggal 23 November 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
- KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Mapolda Sumbar, Ini Harapan Irjen Suharyono
- Polda Sumbar Siapkan 14 Personel jadi Walpri Dua Paslon Gubernur dan Wagub Pilkada Serentak 2024
- DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih
- Alirman Sori Wacanakan Orang Tua Pelaku Tawuran Ikut Dijerat Hukuman