Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
Dijelaskan Zulherman, penyebab tak terdistribusinya bahan kampanye pada Pilkada periode lalu itu, karena proses pencetakan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara, pasangan calon juga diizinkan untuk mencetak bahan kampanye serupa, sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
"Kampanye telah berjalan. Tentunya, calon membagikan yang mereka cetak itu saat berkampanye," nilai Zulherman yang didampingi M Sjahbana Sjams.
Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini
Diketahui, bahan kampanye yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU itu sebanyak 512.000 lembar. Terdiri dari pamflet, leaflet, brosur, poster. Sedangkan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi pencetakannya berupa spanduk dan baliho.
Sementara, masa kampanye akan digelar selama 60 hari. Dimulai tanggal 25 November 2024 hingga berakhir tanggal 23 November 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada