KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini
Dikatakan, dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik lalu akan diumumkan secara terbuka ke publik.
Selain LADK, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner meminta tim kedua pasangan calon gubernur, untuk segera menyerahkan SK tim kampanye mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berikut tim relawan.
"Besok, tanggal 25 September 2024, bapak ibu sudah mulai berkampanye terbuka. Tanpa ada SK tim kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu, kampanyenya akan bermasalah," terang Vifner.
Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
"Serahkan saja apa adanya dulu. Nanti, kan ada masa perbaikan. Jangan ditunggu sampai sempurna karena besok sudah masuk kampanye," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Nomor Urut 1, Epyardi Nomor Urut 2, Surya Efitrimen: Penuhi Kewajiban Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Nanda Satria: Generasi Muda iu Harus Bisa Siap Memanfaatkan Peluang
- Iqbal-Amasrul, Hendri-Hidayat dan Fadli-Maigus Sah jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Pilkada Serentak 2024
- Dies Natalis ke-42 Jurusan Kesling Poltekkes Padang, Ini Tantangan dari Gubernur Sumbar
- Ini Pesan Mahyeldi untuk Mahasiswa Baru Universitas Ekasakti