KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini
Dikatakan, dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik lalu akan diumumkan secara terbuka ke publik.
Selain LADK, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner meminta tim kedua pasangan calon gubernur, untuk segera menyerahkan SK tim kampanye mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berikut tim relawan.
"Besok, tanggal 25 September 2024, bapak ibu sudah mulai berkampanye terbuka. Tanpa ada SK tim kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu, kampanyenya akan bermasalah," terang Vifner.
Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
"Serahkan saja apa adanya dulu. Nanti, kan ada masa perbaikan. Jangan ditunggu sampai sempurna karena besok sudah masuk kampanye," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan
- Generasi Muda Rusak Karena Narkoba, Iqra: Rencana Strategis Pembangunan Daerah jadi Buyar
- Lustrum ke-14 FPUA, Mahyeldi: Alumni mesti Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
- Pemprov Sumbar Luncurkan Program Klik Gema, Ini Pihak yang Dilibatkan
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024