KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini

Selasa, 24 September 2024, 17:06 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen membuka rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2024, Senin. (mangindo kayo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dikatakan, dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik lalu akan diumumkan secara terbuka ke publik.

Selain LADK, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner meminta tim kedua pasangan calon gubernur, untuk segera menyerahkan SK tim kampanye mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berikut tim relawan.

"Besok, tanggal 25 September 2024, bapak ibu sudah mulai berkampanye terbuka. Tanpa ada SK tim kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu, kampanyenya akan bermasalah," terang Vifner.

Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif

"Serahkan saja apa adanya dulu. Nanti, kan ada masa perbaikan. Jangan ditunggu sampai sempurna karena besok sudah masuk kampanye," tambahnya. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: