Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
AGAM (18/9/2024) - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon menilai, implementasi Perda Agam No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), belum berjalan maksimal.
"Salah satu faktor penyebab kematian yang signifikan adalah penyakit jantung, yang salah satu pemicunya adalah perilaku merokok. Kami berharap, dengan advokasi ini, pelaksanaan Perda KTR bisa lebih optimal dan efektif," jelas Iswon.
Hal itu dikatakannya, pada pertemuan advokasi penerapan Perda KTR sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka penderita penyakit tidak menular (PTM), yang jadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia di Lubuk Basung, Rabu.
Salah satu faktor risiko utama dari PTM ini adalah perilaku merokok.
Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Dikesempatan yang sama, Kamal Kasra menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Perda KTR.
"Kami mengajak seluruh stakeholder, LSM, tokoh masyarakat, serta pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok," terangnya.
"Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dengan melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Kamal Kasra.
Perda KTR mengatur bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Perda ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
- 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
- LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
- Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
- Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024