Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Minggu, 15 September 2024, 09:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Dharmasraya
Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska...
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra didampingi empat komisioner lainnya serta sekretaris, memberikan keterangan pers tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada serentak 2024. (humas)

Tersisa, Partai Nasdem yang tak ikut gerbong besar ini dalam kontestasi pemilihan kepala daerah untuk masa jabatan 2024-2029 itu.

Karena hanya ada 1 pasangan calon yang didaftarkan, KPU Dharmasraya melakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU No 10 Tahun 2024. Perpanjangan ini merupakan perintah KPU RI.

KPU Dharmasraya kemudian melakukan sosialisasi tentang perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024.

Setelah sosialisasi, KPU Dharmasraya tetapkan penerimaan pendaftaran paslon pada masa perpanjangan ini, tanggal 2-4 September 2024.

Pada masa perpanjangan ini, KPU Dharmasraya tak menerima pendaftaran pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Akun sistem informasi pencalonan (Silon) tak diberikan pada pasangan ini.

Penyebabnya, masih belum terangnya aturan tentang pembatalan dukungan sebuah partai yang telah diberikan pada pasangan calon tertentu pada masa pendaftaran sebelumnya.

Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir pukul 23.59 WIB tanggal 4 September 2024, Pilkada Dharmasraya masih diikuti 1 pasangan calon.

Pasangan Adi-Romi kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu hingga kemudian melahirkan keputusan agar KPU Dharmasraya menerima pendaftaran pasangan calon dari PKS dan Partai Nasdem ini.

KPU Dharmasraya melalui Pengumuman Nomor : 20 /PL.02.2-Pu/1310/2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 akhirnya membuka tahapan pendaftaran yang sebelumnya telah ditutup.

Pada masa inilah, Paslon Adi-Romi ini didaftarkan Partai Nasdem dan PKS --yang membatalkan dukungannya yang telah diberikan pada Paslon Annisa-Leliarni.

Koalisi kedua partai ini, memenuhi syarat pencalonan, karena telah memiliki lebih dari syarat minimal pencalonan sebagaimana keputusan MK No 60 yakni 10 persen suara sah pemilu atau 13.771 suara sah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: