PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Jumat, 23 Agustus 2024, 14:37 WIB | News | Nasional
PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ketua PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Namun, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aturan baru terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada.

Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada berbunyi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Hal ini berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat "terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

MK pada Selasa (20/8/2024) juga telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

Kemudian, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.

Namun, Baleg DPR memilih menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK itu.

Berdasarkan revisi yang disepakati di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada itu, Pasal 40 UU Pilkada terdiri dari dua ayat.

Pasal 40 Ayat (1) menyatakan "Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (2) mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: