PILKADA 2024: KPU Pessel Gencarkan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024
PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tahun 2024, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024, di daerahnya.
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, dihadiri perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Selain itu, juga hadir Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lain.
"Dalam agenda sosialisasi tersebut, setidaknya ada 12 item (poin) tahapan pelaksanaan pencalonan, yang kami sampaikan ke peserta. Terkhususnya kepada perwakilan parpol," ucap Kordiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel, Syafrijal Chan, Minggu.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, terangnya, jelas penting untuk digencarkan.
"Khususnya, kepada parpol, yang nantinya akan mengusung pasangan calon (paslon), untuk maju di Pilkada 2024," ujar Syafrijal Chan.
Ke - 12 poin tersebut, diantaranya:
1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yang dimulai dengan Pengumuman pada 24 - 26 Agustus 2024.
2. Pendaftaran Pasangan Calon, diselenggarakan pada 27 - 29 Agustus 2024.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji