PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU
Tapi, dalam kenyataan, ada Kepala Daerah di Pilkada sebelumnya. Si Istri maju jadi calon. Bungkus beras dalam kemasan. Lalu digunakan untuk memberikan bantuan ke pemilih (masyarakat).
Alhasil, munculah pasal ini (Pasal 10 tentang Pilkada), dan itu terjadi di masa kampanye.
"Maka, sekali lagi dugaan saya, pasal ini akan dikeluarkan PKPU nya, dalam PKPU tentang Kampanye, dan bukan di PKPU Pencalonan," terang Epaldi.
Karena, jelasnya, tidak bisa orang dibatalkan saat pencalonan, karena aturannya berbentuk sanksi.
"Dimana (sanksi), harus ada dulu kejadian, dan kemudian dilakukan pembuktian, di Bawaslu. Itulah pendapat saya," paparnya .
Seluruh warga negara Indonesia, yang memenuhi syarat pencalonan, dan persyaratan calon, yang diatur di Pasal 14 PKPU Pencalonan, berhak jadi calon.
Setelah jadi calon, kemudian ada bukti - bukti pelanggaran, dan ternyata melanggar PKPU Kampanye (turunan dari BAB Kampanye di UU Pilkada), baru dia diproses.
"Sebab, tidak bisa orang dibatalkan jadi calon, karena sesuatu hal yang belum dibuktikan. Sekali lagi, kata kuncinya: Sanksi," terang Epaldi.
Sanksi, tidak bisa diberikan di saat pencalonan. Dan, pencalonan itu prosesnya sederhana: Syarat/Dokumen Syarat, Benar atau Tidak Benar.
Dan siapa yang membuktikan kebenaran syarat tersebut: Bawaslu.
Mulai dari sidang di Bawaslu, prosesnya kalau Bawaslu menyatakan melanggar (bersalah), KPU menindaklanjuti.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji