PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU
"Kalau Bawaslu menyatakan sang calon petahana bersalah, melanggar aturan (UU Pilkada & PKPU Kampanye), lalu KPU menindaklanjuti si paslon. Tidak puas dengan hasilnya, bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Karena, putusan Mahkamah Agung lah, yang kemudian menyatakan final mengikat," papar Epaldi. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
#Pessel #sumbar #pilkada serentak #langgar aturan mutasi calon petahana #uu pilkada #sanksi uu pilkada #epaldi bahar
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024