PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU

Kamis, 08 Agustus 2024, 01:01 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana...
Epaldi Bahar (kanan), Ketua KPU Pessel Periode 2013 - 2018 & 2018 - 2023, Narasumber di acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024, di Painan, Selasa (6/8/2024). FOTO: tusrisep
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Kalau Bawaslu menyatakan sang calon petahana bersalah, melanggar aturan (UU Pilkada & PKPU Kampanye), lalu KPU menindaklanjuti si paslon. Tidak puas dengan hasilnya, bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Karena, putusan Mahkamah Agung lah, yang kemudian menyatakan final mengikat," papar Epaldi. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2 3 4
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: