PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU
"Kalau Bawaslu menyatakan sang calon petahana bersalah, melanggar aturan (UU Pilkada & PKPU Kampanye), lalu KPU menindaklanjuti si paslon. Tidak puas dengan hasilnya, bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Karena, putusan Mahkamah Agung lah, yang kemudian menyatakan final mengikat," papar Epaldi. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
#Pessel #sumbar #pilkada serentak #langgar aturan mutasi calon petahana #uu pilkada #sanksi uu pilkada #epaldi bahar
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji