KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
Sabtu, 6 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan KPU RI digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaan PSU pada hari libur ini, bertujuan agar calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi