KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
JAKARTA (19/6/2024) - KPU RI tetapkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.
Hari dan tanggal PSU ini ditetapkan seiring terbitnya Surat Keputusan KPU RI No 767, 768 dan 769 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca-Putusan MK.
PSU di Sumbar ini digelar terkait Keputusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 atas perkara yang diajukan Irman Gusman, salah seorang calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat yang namanya dicoret KPU RI dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada persidangan tanggal 10 Juni 2024 lalu menyatakan, hasil perolehan suara calon anggota DP Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Partisipasi PSU DPD RI Sumbar 35,19 Persen
Selain itu, majelis MK membatalkan Keputusan KPU RI No 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, tertanggal 19 Desember 2023.
Dimana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," ujar Suhartoyo.
Baca juga: PSU PEMILU 2024: 70,9 Persen Suara DPD RI di Pessel Disegel Cerint
Suhartoyo mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Sebab itu, Irman Gusman tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi