KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta 600/2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 (lima) tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo)," ucap Suhartoyo.
"Maka, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana (Pemohon dalam perkara a quo) selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo)," tuturnya.
MK menilai KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.
Baca juga: PSU PEMILU 2024: 70,9 Persen Suara DPD RI di Pessel Disegel Cerint
Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.
"Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 jadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," jelasnya.
"Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat," sambung Suhartoyo.
Selain itu, MK menyatakan PSU tersebut dilakukan dalam 45 hari sejak putusan dibacakan, tanpa adanya kampanye terlebih dulu untuk Irman Gusman.
Maka, menurutnya, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," papar Suhartoyo.
Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada