Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya

Jumat, 14 Juni 2024, 17:26 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
Wakil Ketua Bidang OKK Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat, Zulherman.

Menanggapi informasi yang disampaikan Zulherman ini, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyatakan masih belum bisa berkomentar banyak.

"Aturannya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi bagi seorang Caleg, yang tidak bisa dilantik sebagai dewan terpilih periode 2024-2029," ungkapnya.

Keempat syarat itu yakni terlibat pidana pemilu dengan dilengkapi keputusan pengadilan yang telah incracht.

Baca juga: PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD Sumbar Tahun 2025

Tidak lagi tercatat sebagai anggota partai tersebut, meninggal dunia dan tidak mengundurkan diri dari jabatan yang ditentukan harus mundur. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI