Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
Menanggapi informasi yang disampaikan Zulherman ini, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyatakan masih belum bisa berkomentar banyak.
"Aturannya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi bagi seorang Caleg, yang tidak bisa dilantik sebagai dewan terpilih periode 2024-2029," ungkapnya.
Keempat syarat itu yakni terlibat pidana pemilu dengan dilengkapi keputusan pengadilan yang telah incracht.
Tidak lagi tercatat sebagai anggota partai tersebut, meninggal dunia dan tidak mengundurkan diri dari jabatan yang ditentukan harus mundur. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024