RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalistik Investigasi, Marhaba: Itu Membungkam Keadilan dan Informasi
![RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalistik Investigasi, Marhaba: Itu Membungkam Keadilan...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ruu-penyiaran-larang-penayangan-jurnalistik-investigasi-marhaba-itu-membungkam-keadilan-dan-valoranews-230524022822.jpeg)
JAKARTA (23/5/2024) - Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba menilai, Pasal 50B Ayat (2) huruf C dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers.
Beleid dalam RUU Penyiaran itu, melarang penayangan eksklusif produk investigasi di media televisi. Ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan.
"Jurnalistik investigasi sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya, sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi," tegas Mahmud Marhaba dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Mahmud dengan lantang menyuarakan, semua elemen dalam industri pers, harus kompak menyuarakan penolakan. Alasannya, materinya sangat membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.
Baca juga: Staf Ahli Menkominfo Pastikan Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan dari Pemerintah
Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi.
Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.
PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan.
"Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini."
Baca juga: PJS Ditantang Lahirkan Wartawan yang Mampu Bertransformasi
"Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia," tegas Mahmud.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KUA PPAS Sumbar 2025, Suwirpen Ingatkan Soal Proyeksi Pendapatan Daerah yang Diubah dan Tak Pula Terealisasi Dua Tahun Terakhir
- Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Disematkan jadi Nama Masjid Raya Sumbar
- 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako