Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024
PESSEL (11/5/2024) - Kabupaten Pesisir Selatan, memiliki sumber daya alam melimpah. Namun, angka kemiskinannya menembus 33,78 ribu jiwa dari jumlah penduduk sebesar 516.518 atau 6,54 persen (Data BPS 2022).
"BPS menetapkan 14 kriteria dalam menentukan keluarga atau rumah tangga yang dapat dikategorikan miskin. Insya Allah, kita memiliki sejumlah skema dalam mengurai angka kemiskinan ini," ungkap Ketua KNIP Sumbar, Angga Azkardha di Padang, Sabtu.
Pernyataan ini disampaikan Angga, saat ditanya soal kesiapan dirinya maju sebagai bakal calon kepala daerah di Pesisir Selatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Alumni Universitas Padjajaran Bandung kelahiran Bayang, Pesisir Selatan ini menegaskan, dirinya siap memberikan darma bakti terbaik untuk kampung halaman, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Insya Allah, kami akan ikut berperan pada kontestasi Pilkada tahun 2024 ini," terangnya.
14 Kriteria Keluarga Miskin:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
- Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
"Jika minimal 9 variabel dari kiteria di atas terpenuhi, maka suatu rumah tangga dikategorikan miskin," ungkap Angga.
Mengatasi angka kemiskinan ini, Angga menyebut, salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan penuh terhadap UMKM, merupakan salah satu keharusan yang akan dilakukan.
"Mengentaskan kemiskinan ini juga mesti melibatkan semua pihak, tak hanya pemerintah," terangnya.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
"Di antara pihak yang perlu dirangkul di antaranya lembaga penelitian, sektor swasta dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat."
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji