Pemilu 2024; PKB, Nasdem dan PDIP Cetak Sejarah di Perebutan Kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat
PADANG (8/3/2024) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem dan PDI Perjuangan catatkan sejarah baru pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Barat. Ketiganya jadi partai dengan perolehan suara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi parlemen di tingkat DPR RI.
Untuk PKB, kursi parlemen di tingkat DPR RI ini merupakan yang pertama kalinya diraih sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia.
Dengan perolehan 92.810 suara, PKB mengunci kursi terakhir, kursi ke-8 dari 8 kursi yang tersedia di Dapil I Sumatera Barat ini.
Peraih suara terbanyaknya, Rico Alviano, calon anggota legislatif (Caleg) nomor urut 1.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pencapaian PKB ini terbilang hebat. Karena, pendulang suara (vooter getter) dari 8 Caleg PKB di Dapil 1 Sumatera Barat, bukanlah tokoh yang pernah memegang jabatan publik.
Praktis, hanya Rico Alviano, yang notabene anggota DPRD Sumatera Barat 2019-2024 jadi pendulang suara di PKB.
Perjalanan karir politik Sekretaris PKB Sumbar 2021-2026 dan Bendahara PKB Riau 2011-2013 ini terbilang moncer.
Pertama kali ikut Pemilu di tahun 2019, langsung terpilih sebagai anggota parlemen tingkat provinsi.
Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman
Kemudian, naik tingkat ke level DPR RI di Pemilu 2014 dan sukses antarkan PKB raih kursi DPR RI untuk pertama kalinya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024