Pemilu 2024, PKB Pecah Telor di Dapil Agam IV, PKS Raih 2 Kursi
Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Agam yang digelar KPU paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi suara ini dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan