ASN Padang Mulai Kenakan Baju Dinas Warna Putih

Senin, 04 Januari 2016, 21:51 WIB | News | Kota Padang
ASN Padang Mulai Kenakan Baju Dinas Warna Putih
Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo bersama istri, Harneli bersama Sekdako dan istri serta lainnya, memainkan balon saat Kemah Eksekutif yang dilaksanakan Pemko Padang di BBI Lubukminturun, akhir pekan kemarin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mulai Januari 2016, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang mengenakan pakaian dinas berwarna putih sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil.

Untuk mempertegas itu, Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran No 870.2628/BKD-Pdg/2015 tertanggal 28 Desember 2015, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad. Dalam Surat Edaran itu, pakaian dinas baju putih dengan celana/rok berwarna gelap, dikenakan setiap Kamis.

Sedangkan pada Senin masih tetap mengenakan pakaian Linmas berwarna hijau. Begitu juga pada hari Selasa dan Rabu, masing-masing PNS mengenakan pakaian berwarna kuning khaki. Sedangkan pada Jumat, PNS pria boleh mengenakan baju batik atau baju koko dan peci.

Juga untuk PNS wanita, mengenakan baju batik atau pakaian muslimah, dengan catatan bagi yang memakai celana atau rok panjang harus berbahan dasar. Juga disebutkan, untuk pemakaian pakaian Korpri dikenakan pada hari besar nasional, HUT Korpri dan apel bersama pada tanggal 17 setiap bulannya. Pakaian Korpri dipadukan dengan celana hitam atau dongker dan bagi wanita memakai jilbab berwarna biru.

Baca juga: Ikuti Wirid Bulanan, ASN Padang Membludak

Sementara, untuk pakaian dinas pada Kantor Satpol PP mengacu kepada Permendagri No 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Begitu juga pakaian dinas pada BPBD dan Damkar, mengacu pada Permendagri No 49 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Hal ini juga berlaku bagi Dinas Perhubungan dan Kominfo yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No PM 72 Tahun 2014. Serta Dinas Kesehatan Kota dan RSUD, yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 12 Tahun 2015.

Sedangkan pakaian dinas pada jajaran Dinas Pendidikan, khususnya Kepala Sekolah dan Guru, tetap mengenakan pakaian seragam Pramuka setiap Sabtu. Ketentuan pemakaian pakaian dinas ini mulai berlaku sejak 4 Januari 2016. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: