PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat
PESISIR SELATAN (4/1/2024) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu.
Paripurna tersebut, dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji, Pengganti Antar Waktu (PAW), 2 anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024.
Ke - dua anggota yang dilantik: Pon Idris dari Partai Gerindra (dapil 2 Pessel).
Dan, Agusril dari Partai Perindo (dapil 5 Pessel).
Pon Idris, menggantikan posisi Pardinal Dt Tan Kiamek.
Sedangkan Agusril menggantikan Irwan.
Ke dua anggota DPRD yang digantikan posisinya dengan PAW ini, dikarenakan meninggal dunia (sakit).
Rapat istimewa tersebut, dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel , Ermizen.
PAW tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dengan Nomor: 171-820-18 Desember 2023.
Dan, SK Gubernur nomor: 171-880-2023.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji